Mengapa Perempuan Masih Mengalami Ketimpangan?
Mengapa Perempuan Masih Mengalami Ketimpangan?
Direktorat Media NUO
06 Feb 2026
1
Dalam ajaran Islam, perempuan memiliki hak dan martabat yang utuh sebagai hamba Allah, insan, dan bagian dari masyarakat. Rasulullah SAW tidak pernah memojokkan peran perempuan. Sebaliknya, beliau secara tegas mewasiatkan umatnya untuk berbuat baik kepada perempuan.
“Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.”
(HR. Muslim: 3726)
Di hadapan Allah, perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang setara. Perbedaan di antara keduanya tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh kualitas iman, ketakwaan, pengabdian, dan amal saleh.
Sebagaimana firman Allah dalam QS. Adz-Dzariyat ayat 56:
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.”
Ketika Budaya Menutup Nilai
Meski ajaran Islam menjunjung keadilan, realitas menunjukkan bahwa banyak perempuan masih merasa tidak didengar dan tidak diperlakukan setara. Ketimpangan ini muncul bukan dari Islam, melainkan dari cara ajaran itu dipahami dan diwariskan.
Beberapa celah yang masih terjadi antara lain:
- Budaya patriarki lintas generasi, yang membiasakan perempuan untuk diam dan patuh, sementara laki-laki diberi ruang lebih luas untuk bersuara dan memimpin.
- Penafsiran peran perempuan yang keliru, sehingga perempuan kerap dianggap kurang layak dalam pendidikan, ruang publik, dan pengambilan keputusan.
- Tekanan norma sosial, yang membatasi ekspresi perempuan, menuntut standar tertentu, dan membungkam emosi mereka.
Praktek-praktek ini lahir dari interpretasi sosial dan budaya patriarkal, bukan dari nilai dasar ajaran Islam itu sendiri.
Ketimpangan Perempuan Masih Nyata
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Indonesia pada 2024 menurun menjadi 0,421, dibandingkan 0,447 pada 2023. Namun, 22 provinsi masih berada pada kategori ketimpangan tinggi, terutama di wilayah Maluku, Papua, Kalimantan, serta sebagian Sulawesi dan Sumatra.
Artinya, meski ada kemajuan, keadilan gender belum dirasakan secara merata oleh perempuan di Indonesia.
Apa yang Perlu Kita Lakukan?
Dalam kajian Ngaji Fiqih Perempuan bertema “Kedudukan Perempuan dalam Islam”, ditegaskan bahwa menjadi perempuan berdaya tidak berarti meninggalkan iman, dan menjadi perempuan taat tidak berarti kehilangan suara.
Perempuan berhak menjalani hidup dengan martabat: bebas berpikir, menempuh pendidikan, berani bersuara, berkontribusi di ruang publik, serta mengekspresikan diri tanpa harus dipinggirkan oleh tafsir atau norma yang tidak adil.
Perubahan Dimulai saat Kita Merangkul Hak Perempuan
Ruang aman bagi perempuan bukan sekadar cita-cita. Ia dapat diwujudkan ketika suara perempuan diakui sebagai bagian penting dari kehidupan bersama. Dari sanalah perubahan dimulai.
Melalui kajian ini, berbagai isu dibahas secara komprehensif, mulai dari kedudukan perempuan dalam Islam, fiqih syariat tubuh dan martabat, fiqih ibadah yang adil dan inklusif, hingga kesehatan reproduksi dan kesetaraan gender untuk menghadirkan jawaban atas persoalan perempuan dalam bingkai keislaman masa kini.
Ikuti Ngaji Fiqih Perempuan yang diselenggarakan setiap Jumat pukul 19.00–21.00 WIB, secara daring khusus untuk perempuan (akhwat) melalui Zoom Meeting Nasaruddin Umar Office.